SYARAT DAN KETENTUAN STANDAR

PEMBELIAN DARI

PT. SEMESTA ELTRINDO PURA

1. UMUM – Pesanan pembelian (“Pesanan Pembelian”) ini saat diterima oleh penjual (“Penjual”) dengan cara yang dipersyaratkan merupakan kesepakatan keseluruhan dan satu-satunya antara kedua belah pihak dan tidak ada pengesampingan, perubahan atau modifikasi pada salah satu ketentuan dalam kesepakatan yang akan mengikat ini kecuali jika ada kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan PT. Semesta Eltrindo Pura yang berwenang (selanjutnya disebut “Perusahaan” dan atau "PTSEP").

2. HARGA – Harga adalah tegas dan tetap dan tidak dapatdi revisi atau dilakukan adanya perubahan, dan harus mencakup semua biaya pengemasan dan pengikatan (yang cocok untuk transportasi Laut dan sesuai dengan petunjuk pengemasan Perusahaan). Kecuali terdapat ketentuan lain, bea impor/pabean dan pajak dan semua biaya administrasi instansi pemerintah sudah termasuk di dalamnya. Bagi Penjual, harga harus mencakup semua biaya yang berkaitan dengan pelatihan keselamatan, ketentuan keselamatan (hambatan, peralatan, peralatan pelindung diri, dll.) Bila dan bilamana perlu, atau diminta oleh PTSEP atau pihak berwenang untuk memastikan keselamatan seseorang, termasuk keselamatan umum, keselamatan di tempat kerja dan asuransi terkait.

3. FAKTUR – Faktur diajukan dalam rangkap dua, digambar dengan benar dan disertai dokumen pendukung yang diperlukan. Pembayaran faktur bukan merupakan penerimaan akhir barang/jasa yang dilakukan atau dianggap sebagai pengesampingan hak lain Perusahaan berdasarkan Pesanan Pembelian ini. Perusahaan berhak untuk memberlakukan sejumlah utang kepada Penjual dengan jumlah yang terutang oleh Penjual atau salah satu perusahaan afiliasinya.

4. PENGIRIMAN – Tanggal penyelesaian pengiriman / kinerja merupakan inti dari Pesanan Pembelian ini. Penjual harus bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang dialami oleh Perusahaan karena ketidakpatuhannya terhadap jadwal penyelesaian pengiriman / kinerja. Dalam hal keterlambatan yang dapat diperkirakan, Penjual harus mengirimkan barang melalui udara / bekerja lembur untuk menebus waktu yang hilang atas biaya Penjual. Pengiriman berlebih tidak akan dibayar dan hanya akan dikembalikan atas biaya Penjual. Bagi Penjual, jika terjadi keterlambatan yang dapat diperkirakan, Penjual harus bekerja lembur untuk menebus waktu yang hilang atas biaya Penjual. Penjual harus meminta persetujuan tertulis dari Perusahaan terhadap subkontrak atau penugasan yang diajukan atas setiap dan seluruh hak, tugas dan/atau kewajiban Penjual berdasarkan Pesanan Pembelian ini. Penjual harus bertanggung jawab penuh atas kesesuaian metode kerja dan sama sekali tidak berhak mengklaim bahwa dia bekerja di bawah arahan Perusahaan. Penjual harus melakukan penilaian risiko sebelum dimulainya pekerjaan sehingga langkah-langkah yang dapat dilakukan secara wajar dapat diambil untuk menghilangkan risiko yang mungkin terjadi pada seseorang di tempat kerja. Penjual harus segera mengevaluasi dan menyelesaikan ketidakpatuhan terhadap peraturan dan persyaratan yang berlaku. Jika penjual gagal dalam melaksanakannya, Perusahaan berhak memberhentikan pekerjaan secara keseluruhan atau sebagian. Penjual tidak berhak mendapatkan perpanjangan waktu atau biaya tambahan atau kerusakan dengan alasan atau sehubungan dengan, setiap pemberhentian perintah kerja sesuai dengan klausul ini.

5. PERUBAHAN – Perusahaan berhak untuk melakukan perubahan pada pesanan secara tertulis, asalkan perubahan tersebut layak secara teknis. Penjual yang akan melakukan perubahan harus dalam waktu selambat-lambatnya 2 minggu sebelumnya, dan dalam semua kejadian memberitahukan kepada PTSEP tentang perubahan harga dan waktu pengiriman / penyelesaian kinerja. Jika tidak ada pemberitahuan tertulis, Penjual dianggap telah menyetujui perubahan tersebut tanpa penyesuaian harga dan waktu pengiriman / kinerja. PTSEP berhak untuk menolak klaim atas biaya tambahan atau negosiasi untuk harga yang lebih wajar.

6. INSPEKSI – Semua barang/jasa yang tercakup dalam Pesanan Pembelian (PO/SPK) harus diterima sesuai dengan hak pemeriksaan, penghitungan, pengujian dan penolakan PTSEP. Hak tersebut harus diberikan kepada pelanggan PTSEP. Pembayaran terhadap barang/jasa di bawah ini bukan merupakan penerimaan, dan semua pembayaran terhadap dokumen penagihan yang dilakukan oleh PTSEP tidak berarti PTSEP mengakui atau menyetujui terhadap kerusakan barang/jasa atau dokumen, termasuk, namun tidak terbatas, pada cacat yang tampak pada bagian luarnya atau pun dalamnya.

Penjual harus menyediakan dan memelihara sistem kontrol inspeksi dan proses yang dapat diterima oleh Perusahaan untuk produksi Barang/jasa. Catatan semua inspeksi yang dilakukan oleh Penjual harus tetap lengkap dan tersedia bagi Perusahaan selama pelaksanaan Pesanan Pembelian atau untuk jangka waktu yang lebih lama sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan dapat memeriksa barang / jasa di pabrik Penjual dan tempat pembuatan lainnya kapan saja tanpa melepaskan haknya selanjutnya untuk menolak atau mencabut penerimaan barang / jasa tersebut untuk setiap cacat. Penjual, atas biayanya, harus menyediakan, atau menyebabkan diperlengkapi, fasilitas dan bantuan yang secara wajar diperlukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan inspeksi semacam itu selama pelaksanaan Pesanan Pembelian dan / atau sebagaimana disepakati dalam Pesanan Pembelian.

Setiap otorisasi, persetujuan atau berita acara serah terima barang oleh Perusahaan sehubungan dengan inspeksi Perusahaan dan penyaksian (ada atau tidaknya) pemeriksaan atau pengujian oleh Perusahaan atau/yang dilakukan perwakilan Perusahaan, tidak membebaskan Penjual dari kewajiban dan tanggung jawab yang timbul dari dan atau yang berhubungan dengan Pesanan Pembelian atau dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Tidak ada bentuk laporan inspeksi, material atau sertifikasi uji, catatan pelepasan inspeksi (BASTB), daftar kemasan, pemberitahuan untuk pengiriman atau pemindahan, atau material/bukti pengiriman yang dikeluarkan oleh atau atas nama Perusahaan dalam keadaan apa pun:

(a) dianggap sebagai penerimaan barang/jasa atau bagiannya oleh Perusahaan; atau

(b) ditafsirkan sebagai konfirmasi bahwa barang/jasa atau bagiannya telah sesuai dengan persyaratan Pesanan Pembelian.

7. JAMINAN – Penjual (jika Penjual memasukkan material dalam lingkup pekerjaan) harus menjamin bahwa barang tersebut sesuai untuk penggunaan dan tujuan yang dimaksudkan, dapat diperdagangkan, dan bebas dari semua cacat dalam hal rancangan, kinerja dan material, serta sesuai dengan Spesifikasi. Penjual setuju untuk memperbaiki, mengganti, atau mengerjakan kembali sesuai pilihan Perusahaan dan dengan biaya tunggal Penjual untuk setiap barang yang ditemukan cacat dan tidak boleh lebih jikalau tidak memenuhi persyaratan dalam jangka waktu 18 bulan setelah pengiriman atau 12 bulan setelah permulaan dan penerimaan atau sesuai pilihan Perusahaan, untuk mengganti biaya penuh pada Perusahaan untuk mengatasi cacat atau ketidakpatuhan tersebut. Semua biaya dan kerusakan sehubungan dengan barang cacat atau yang tidak memenuhi persyaratan yang dikirimkan oleh Penjual atau yang berkaitan dengan pengembaliannya harus ditanggung oleh Penjual. Setiap inspeksi, pengujian, penerimaan atau penggunaan barang tidak akan mengurangi kewajiban garansi Penjual. Perusahaan secara tegas berhak untuk menetapkan setiap atau seluruh jaminan di atas kepada pihak ketiga mana pun termasuk, namun tidak terbatas, pada pelanggan Perusahaan dan perusahaan yang terkait dengan Perusahaan. Persetujuan Penjual yang dianggap akan diberikan melalui pengakuan Penjual atas Pesanan Pembelian ini.

8. SUBKONTRAK DAN PENUGASAN – Penjual harus meminta persetujuan tertulis dari Perusahaan terhadap subkontrak atau penugasan yang diajukan atas setiap dan seluruh hak, tugas dan/atau kewajiban Penjual berdasarkan Pesanan Pembelian ini.

9. JAMINAN DAN GANTI RUGI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL – Penjual menjamin bahwa barang/jasa tidak melanggar hak paten, hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya dari pihak ketiga mana pun. Penjual harus membebaskan PTSEP dan menangani, membela, dan menyelesaikan klaim, permintaan, gugatan atau tindakan hukum apa pun terhadap Perusahaan atau pelanggan Perusahaan yang didasarkan pada tuduhan bahwa setiap barang, perlengkapan, material, komponen atau bagian merupakan barang/jasa, serta setiap benda, perangkat atau proses yang dihasilkan dari penggunaannya atau setiap proses atau metode yang disediakan oleh Penjual untuk pembuatan atau penggunaan barang/jasa, merupakan pelanggaran hak paten, hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya, dan Penjual harus membayar semua kerusakan dan biaya yang diberikan di dalamnya atau semua biaya yang dikeluarkan dan pembayaran karena penyelesaiannya, termasuk namun tidak terbatas pada royalti apa pun karena pembelian atau penggunaan barang/jasa dari Penjual yang terus berlanjut.

Jika ada benda, perlengkapan, material, komponen atau bagian, atau perangkat atau proses apa pun yang harus atau dihasilkan dari penggunaan atau proses atau metode untuk menggunakan barang/jasa yang dikirim ke PTSEP, disertakan dalam gugatan atau tindakan hukum yang tersebut menjadi pelanggaran atau penyalahgunaan dan penjualan atau penggunaan benda, perlengkapan, material, komponen, bagian, perangkat, proses atau metode yang diperintahkan, Penjual harus, dan atas biaya sendiri dan/atau pada pilihan Perusahaan, menyediakan hak kepada Perusahaan untuk tetap menggunakan atau menjual benda, perlengkapan, material, komponen, bagian, perangkat, proses atau metode, akan tetapi jika bentuk, kesesuaian, fungsi atau kinerjanya terpengaruh secara material, maka penjual harus mengganti dengan benda, perlengkapan, komponen, bagian, perangkat, proses atau metode yang tidak melanggar, atau memodifikasi hingga tidak melanggar, dan dalam segala hal jikalau itu tetap tidak diterima oleh Perusahaan atau pelanggan Perusahaan, Penjual wajib mengembalikan benda, perlengkapan atau material atau komponen dan secara total pesanan pembelian yang sudah di lakukan PTSEP termasuk biaya biaya yang timbul untuk transportasi dan pemasangan yang berhubungan dengannya.

10. PEMBATALAN – Perusahaan sewaktu-waktu dapat membatalkan Pesanan Pembelian secara keseluruhan atau sebagian dengan pemberitahuan tertulis kepada Penjual. Penjual harus segera menghentikan semua kinerja setelah menerima pemberitahuan, kecuali yang diperintahkan oleh Perusahaan. Perusahaan akan membayar kepada Penjual sesuai jumlah yang harus dibayar untuk barang yang telah dikirim atau jasa yang telah diberikan sebelum penghentian. Penjual menyetujui bahwa pembayaran yang dilakukan tersebut merupakan hal akhir dan tidak melakukan tindakan hukum yang berlaku di Republik Indonesia kecuali ada tertulis yang dilakukan oleh Penjual dan dikirimkan ke PTSEP sebelum melakukan tanda tangan di SPK/PO yang diterbitkan oleh PTSEP. PTSEP harus menyetujui hal tertulis tersebut sebelum dilakukan pengiriman. Tidak ada-nya konfirmasi dari Perusahaan tidak menjadi tanggung jawab Perusahaan terhadap klaim terhadap pembatalan.

11. ASURANSI – Jika Pesanan Pembelian ini mencakup layanan yang akan dilakukan oleh Penjual di Perusahaan atau tempat pelanggan Perusahaan, Penjual akan memberikan ganti rugi dan membebaskan pelanggan Perusahaan dan Perusahaan dari setiap seluruh kerugian, klaim dan biaya dengan alasan kecelakaan, cedera atau kerusakan apa pun pada orang atau properti yang timbul dari kinerja Penjual. Penjual harus menyediakan Asuransi Kompensasi Pekerja sebagaimana diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Asuransi Tanggung Jawab Umum Komprehensif yang mencakup seluruh pertanggungjawaban kontraktualnya berdasarkan Pesanan Pembelian ini. Penjual harus memberikan salinan resmi dari kebijakan tersebut atas permintaan Perusahaan. Asuransi tersebut tidak boleh menjadi batasan pertanggungjawaban Penjual berdasarkan Pesanan Pembelian ini.

12. GANTI RUGI – Penjual harus memberikan ganti rugi dan membebaskan Perusahaan dan induk perusahaan, anak perusahaan dan perusahaan afiliasi serta karyawan, pejabat, direktur, perwakilan yang berwenang dan pemegang saham mereka dari semua klaim, biaya, pertanggungjawaban, penghakiman, perbelanjaan atau kerugian akibat kerusakan pada properti pelanggan, agen atau kontraktornya atau dari cedera atau kematian karyawan, agen, atau kontraktor pelanggan Perusahaan karena tindakan, kelalaian atau keteledoran Penjual, agen, karyawan atau kontraktornya atau yang timbul dari kinerja Penjual dari Pesanan ini atau yang timbul dari pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap Pesanan ini atau perwakilan atau garansi apa pun yang dibuat oleh Penjual, agen, karyawan atau kontraktornya.

Termasuk terdapatnya sesuai dengan ketentuan dari Pesanan Pembelian ini, yang berhubungan dengan semua kerugian, kerusakan, biaya dan klaim yang terkait dengan cara apa pun terhadap Kinerja Penjual terhadap Pesanan Pembelian ini dan dimana yang tidak menguntungkan atau dibuat oleh pihak ketiga, karena cedera, kematian, kerusakan atau kerugian properti pribadi.

Perusahaan dan Penjual saling sepakat bahwa masing-masing akan memberi ganti rugi semaksimal mungkin dengan hukum di Republik Indonesia yang berlaku dari pertanggungjawaban yang timbul dari dan, sepanjang pertanggungjawaban tersebut disebabkan oleh keteledoran atau kesalahan atau kelalaian pihak yang memberikan ganti rugi.

Penjual menanggung risiko kehilangan atau kerusakan barang/jasa yang harus dipasok lagi di bawah ini sampai Perusahaan menerima barang/jasa tersebut. Penjual harus bertanggung jawab penuh atas pembelaan dan semua biaya pembelaan/persidangan atas setiap dan seluruh klaim, permintaan atau gugatan yang diajukan terhadap Perusahaan, agen atau karyawannya oleh orang atau pihak mana pun, termasuk namun tidak terbatas pada karyawan Penjual, bahkan jika klaimnya tidak beralasan, palsu atau curang.

13. GANTI RUGI TETAP – Jika peralatan dan layanan tidak dikirim sesuai dengan dan pada tanggal yang ditentukan dalam kontrak atau Pesanan Pembelian dan keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Penjual, Perusahaan berhak untuk mengklaim Ganti Rugi Tetap dari Penjual. Untuk setiap satu minggu penuh keterlambatan, Ganti Rugi akan dikenakan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai barang atau jasa yang terlambat yang harus dibayar oleh Penjual kepada Perusahaan. Dalam hal apa pun, maksimum kerusakan yang dilikuidasi tidak boleh melebihi 5% (lima persen) dari Nilai Pembelian Total.

14. KESELAMATAN – Untuk tujuan klausul ini, "keselamatan" mencakup keselamatan, kesehatan dan lingkungan. Penjual harus memahami dan mematuhi kebijakan keselamatan Perusahaan, termasuk membaca dan meminta pernyataan keselamatan yang diterbitkan oleh Perusahaan. Pejabat/pengawas keselamatan Penjual harus berada di lokasi selama jam kerja jika diperlukan. Penjual harus bertanggung jawab untuk memastikan semua staf mereka menghadiri semua sesi pelatihan yang ditentukan sesuai persyaratan situs/proyek.

15. PROPERTI – Semua alat, gambar, spesifikasi, atau bahan lain yang disediakan oleh Perusahaan untuk digunakan dalam kinerja pesanan ini adalah dan akan tetap menjadi milik Perusahaan dan harus dikembalikan pada Perusahaan apabila diminta pada saat penyelesaian atau penghentian pesanan jika sebelumnya tidak dikembalikan ke Perusahaan.

16. PENGHENTIAN – Perusahaan dapat menghentikan Pesanan Pembelian dengan segera memberi pemberitahuan tertulis jika Penjual:

(i) melalaikan syarat atau ketentuan material yang harus dilakukan dan kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah pemberitahuan tertulis dari pihak yang dirugikan kepada pihak yang melanggar hukum, Perusahaan berhak untuk menghentikan Pesanan Pembelian dan membebankan setiap dan seluruh kerugian dan kerusakan yang ditanggung karena keterlambatan atau kegagalan tersebut pada Penjual; atau

(ii) dipengaruhi oleh keadaan memaksa (Force Majeure) yang tidak dapat dihapuskan, diatasi atau dikurangi dalam jangka waktu tiga (3) bulan; atau

(iii) melakukan penugasan untuk kepentingan kreditor atau mengajukan permohonan apa pun sehubungan dengan hal tersebut, mengajukan permohonan dalam keadaan kebangkrutan, diputuskan bangkrut atau telah terputus pailit, jika penerima yang ditunjuk untuk bisnis atau propertinya, atau jika ada wali amanat dalam kebangkrutan atau kepailitan yang ditunjuk oleh/untuk pihak tersebut (dan tidak diberhentikan dalam kurun waktu enam puluh (60) hari setelah penunjukan).

Jika terjadi penghentian sesuai dengan klausul ini, Perusahaan dapat memperoleh hak hak, dengan persyaratan dan cara seperti yang dapat dianggap sesuai oleh Perusahaan, membeli barang atau jasa serupa atau secara substansial serupa dengan yang diberhentikan; dan Penjual harus bertanggung jawab kepada Perusahaan atas kelebihan biaya yang disebabkan oleh Perusahaan dan jika dengan ketentuan bahwa Penjual akan melanjutkan kinerja pesanan ini selama/jika tidak dihentikan oleh Perusahaan.

Untuk tujuan pemutusan Kontrak, Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 KUHPerdata Indonesia berkenaan dengan persyaratan untuk pengumuman pengadilan, hakim, keputusan atau keputusan untuk mempengaruhi pengakhiran Kontrak.

Segala hak dan kewajiban timbul sebelum keefektifan pemutusan akan mengikat secara hukum bagi Para Pihak.

17. FORCE MAJEURE - Perusahaan maupun Penjual harus bertanggung jawab satu sama lain dengan cara apa pun jika terjadi kegagalan atau keterlambatan dalam pengiriman/kinerja karena kejadian di luar kendali yang wajar termasuk namun tidak terbatas pada, tindakan pemerintah atau hukum dan peraturan pemerintah, perang (baik yang dinyatakan atau tidak), gangguan sipil atau militer. Bencana alam (banjir, topan, gempa bumi, wabah), embargo, kebakaran parah, sabotase, bahaya laut, mogok kerja dan perselisihan perburuhan.

Jika terjadi keterlambatan seperti itu, tanggal jatuh tempo untuk kinerja dan atau pengiriman harus diperpanjang selama satu periode atau periode yang sama dengan durasi kejadian tersebut. Untuk keterlambatan yang berlangsung selama lebih dari 3 (tiga) bulan, salah satu pihak dapat, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak tersebut, menghentikan Pesanan Pembelian ini.

18. INFORMASI RAHASIA – Semua informasi dan material yang disampaikan kepada Penjual bersama ini ("Informasi Rahasia") harus dipegang oleh Penjual secara rahasia. Penjual tidak boleh mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga atau menggunakan kembali Informasi Rahasia berkaitan atau sehubungan dengan layanan yang diberikan oleh Penjual di bawah ini tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. Kewajiban Penjual berdasarkan klausul ini akan bertahan hingga penghentian Pesanan Pembelian ini untuk alasan apa pun namun tidak berlaku untuk informasi yang sah dan benar yang masuk ke ranah publik.

19. GANTI RUGI KONSEKUENSIAL – Perusahaan dan Penjual tidak bertanggung jawab atas ganti rugi yang bersifat khusus atau konsekuensial atau sejenisnya dalam hal apa pun, termasuk, namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan dari pendapatan, kehilangan kegunaan, kehilangan data, biaya modal atau peralatan pengganti, kehilangan produks terhadap pihak manapun yang dilakukan oleh Penjual sebagai penerima Pesanan ini.

20. KEPATUHAN – Penjual harus mematuhi semua peraturan, hukum dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Penjual dengan ini menjamin bahwa penjual tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, dan penjual tidak memiliki pengetahuan bahwa orang lain akan, secara langsung atau tidak langsung, melakukan pembayaran, pemberian atau komitmen lainnya kepada pelanggannya, kepada pejabat pemerintah atau kepada agen, direktur dan karyawan Perusahaan atau pihak lain dengan cara yang bertentangan dengan hukum yang berlaku (termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Praktik Korupsi) dan harus mematuhi semua hukum, undang-undang, tata cara dan peraturan yang relevan dengan penyuapan dan korupsi.

Tidak satu hal pun dalam Pesanan Pembelian ini yang membuat Perusahaan bertanggung jawab untuk mengganti Penjual atas pertimbangan yang diberikan atau dijanjikan.

Pelanggaran material Penjual atas salah satu kewajiban yang tercantum dalam Klausul ini dapat dianggap oleh Perusahaan sebagai pelanggaran material dari Pesanan Pembelian ini dan harus memberikan hak kepada Perusahaan untuk menghentikan Pesanan Pembelian ini dengan segera dan tanpa mengurangi hak atau upaya hukum lebih lanjut pada bagian Perusahaan berdasarkan Pesanan Pembelian ini atau hukum yang berlaku. Penjual harus memberi ganti rugi pada Perusahaan atas semua pertanggungjawaban, kerusakan, biaya atau pengeluaran yang terjadi sebagai akibat dari pelanggaran terhadap kewajiban dan penghentian Pesanan Pembelian yang disebut di atas.

Penjual dengan ini mengakui dan menyatakan bahwa penjual telah menerima salinan Pedoman Perilaku Perusahaan dan Pedoman Perilaku Pemasok Perusahaan atau telah mendapatkan informasi tentang cara mengakses Pedoman Perilaku secara diunduh (salinan dapat diakses pada www.ptsep.id).

Penjual setuju untuk melakukan kewajiban kontraktualnya berdasarkan Pesanan Pembelian ini dengan standar perilaku etis yang sama secara substansial. Jika Penjual menemukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku dan Pedoman Perilaku Perusahaan, Penjual akan melaporkan pelanggaran tersebut kepada Perusahaan.

21. ARBITRASE DAN HUKUM YANG BERLAKU – Setiap perselisihan yang timbul dari interpretasi syarat & ketentuan yang terkandung di atas, dalam hal penyelesaian damai tidak dapat dicapai dalam waktu yang ditentukan, harus diselesaikan dengan Arbitrase sesuai dengan aturan Dewan Arbitrase Indonesia (BANI) di Surabaya, Indonesia dan dalam hubungan ini Hukum Republik Indonesia akan berlaku. Sehubungan dengan UU No. 30/1999 tentang 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa harus berlaku. Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat bagi Para Pihak.

22. PENGETAHUAN PELANGGAN/PEMASOK MENGENAI SYARAT DAN KETENTUAN INI – Pelanggan/pemasok wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan standar ini. Pelanggan/pemasok harus mematuhi syarat dan ketentuan standar ini kecuali ditentukan sebelum PO atau Pesanan ini dijalankan.

Syarat dan ketentuan ini menggantikan syarat dan ketentuan pihak kedua atau ketiga jika ada. Pemasok/Supplier harus memberikan surat tertulis terhadap perusahaan jikalau adanya keberatan dengan syarat dan ketentuan ini dalam waktu 3 hari kerja setelah terbitnya pesanan terhadap pemasok. Jika tidak ada maka surat dari pemasok, Perusahaan menanggap Pemasok menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku di dokumen ini.

© PT Semesta Eltrindo Pura 1975 - 2022